SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aliran uang hasil bisnis jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Muhammad Nur di Semarang mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan TPPU dari jaringan yang sama Februari 2019 lalu.
Dalam pengungkapan ini, BNN menangkap Fahcrul Razi yang berperan sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil bisnis narkotika Sancai. "FR ini sendiri posisinya di Kalimantan Tengah," katanya, seperti dikutip Antaranews, Jumat (5/4/2019).
(Baca Juga: BNN Bongkar Kasus Pencucian Uang Narkoba Rp6,4 Triliun)
Menurut dia, Fachrul Razi diduga sudah menerima aliran dana berupa transfer dalam bisnis narkotika ini sekira Rp4 miliar. Dari penangkapan Fachrul, BNN mengamankan uang tunai sekira Rp1,8 miliar.
Selain itu, diamankan pula sejumlah aset berupa tanah dan rumah, serta sepeda motor. BNN juga memblokir sejumlah rekening atas nama Fachrul Razi yang berisi dana sekitar Rp1,4 miliar.
"Kami masih memburu sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil TPPU ini," katanya.