JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) pada Sekretariat Jenderal terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Kali ini, dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis, lembaga antirasuah memanggil dua orang anggota Pansel, yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Baca Juga: 3 Anggota Pansel Dicecar KPK Soal Proses Seleksi Pengisian Jabatan di Kemenag
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Febri sebelumnya menjelaskan, dalam kurun waktu belakangan ini, lembaga antirasuah memang masih fokus untuk mendalami seputaran proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.
"Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik," tutur Febri.