JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (RMY).
Sejalan dengan pengusutan tersebut, penyidik memanggil dua saksi untuk proses penyidikan Romahurmuziy, pada hari ini. Dua saksi tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, IR Indra Iskandar, dan Stafsus Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
(Baca Juga: KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy)
Belum diketahui kaitan stafsus Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen DPR RI tersebut dengan perkara ini. Diduga, keduanya mengetahui kronologi atau duduk perkara jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.