Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 April 2019 |22:05 WIB
Romahurmuziy Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Febri menambahkan, sejauh ini, Romi masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. KPK masih menunggu hasil dari rumah sakit terkait perkembangan kesehatan Romi.

"Untuk tersangka RMY sendiri status penahanannya sampai hari ini belum kembali ke Rutan karena masih dalam proses pembantaran tahanan di RS Polri," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement