Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum AU Minta Visum Ulang

Dina Prihatini , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |14:37 WIB
Kuasa Hukum AU Minta Visum Ulang
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Okezone)
A
A
A

PONTIANAK - Hasil visum kasus penganiayaan siswi SMP, AU di Kota Pontianak telah dikeluarkan oleh RS Mitra Media yang disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir pada Rabu, 10 April 2019 kemarin.

Dari hasil visum itu, meski mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak Kepolisian namun pihak keluarga yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan keluarga bingung mendengar hasil visum yang dikeluarkan.

"Pastinya saat mendengar hasil visum keluarga bingung, karena kan korban ada dibenturkan kepalanya ke aspal, dipukul ditendang. Hal ini yang harus dibuktikan, untuk itu kami meminta pihak Kepolisian untuk mengulang hasil visum. Belum ada kata menerima atau menolak, tetapi meminta visum ulang," ungkap pengacara keluarga AU, Daniel Edward Tangkau kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Penganiayaa

Baca Juga: Kementerian PPPA Siap Kawal Kasus AU hingga Proses Hukum Selesai

Menurutnya selain kaget, keluarga juga merasa heran karena hasil visum sama sekali belum diberikan kepada keluarga. Karena kondisi keluarga saat ini, diakui Daniel bahwa keluarga masih shock dan trauma akibat pemberitaan viral yang menuju pada AU.

"Keluarga masih bingung dengan hasil visum sementara keluarga masih trauma sementara kondisi AU sendiri masih sakit sehingga masih dirawat di RS," tuturnya.

Ia kembali menjelaskan terkait hasil visum pihak keluarga korban akan meminta hasilnya karena hingga detik ini keluarga belum mendapatkan hasil visum langsung dari pihak Kepolisian.

"Kami minta pihak Kepolisian profesional menangani hal ini karena kami pihak advokat sama sekali tidak bisa mengintervensi sehingga kami berharap penuh atas upaya pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan jika hasil visum dari korban, Audrey atas kasus dugaan penganiayaan harus menjadi perhatian banyak pihak terutama meluruskan kejadian yang sebenarnya.

"Bahwa hasil pemeriksaan visum yang dikeluarkan oleh RS Pro Medika per hari ini kondisi kepala tidak ada bengkak atau benjolan, mata juga tidak ada memar dan penglihatan normal. Kemudian THT tidak ditemukan darah, jantung dan paru dalam kondisi cenderung normal, kondisi perut juga ditemukan datar dan normal. Terkait alat kelamin selaput dara tidak ditemukan luka robek atau memar, termasuk kulit juga tidak ada memar dan lebam," paparnya.

Kapolresta juga mengatakan terkait diagnosa dan therapy pasien menyatakan jika korban mengalami depresi pasca trauma yang ditandatangani oleh dr Diana Natalia.

"Bahwa kami dari hasil visum ini akan terus mengembangkan kasus termasuk tersangka lain dari tiga tersangka yang telah menjadi tersangka," urainya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement