Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 11 April 2019 |16:50 WIB
Bawaslu Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dicederai dengan penemuan surat suara sudah tercoblos. Penemuan surat suara itu bahkan viral di media sosial, dan dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Komisioner Bawaslu Fritz Siregar Bawaslu mengaku akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengevaluasi dan menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia.

"Kami akan meminta KPU menghentikan sementara pemungutan suara di seluruh Malaysia serta segera melakukan evaluasi kinerja," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

(Baca Juga: Bawaslu Benarkan Surat Suara yang Sudah Tercoblos di Malaysia)

Surat suara tercoblos

Permintaan untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, kata Fritz, hingga KPU menjelaskan bagaimana proses tata cara yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam menggelar pemungutan suara.

"Kami minta KPU menghentikannya, sampai dengan KPU mampu menjelaskan bagaimana tata cara prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang benar," ujarnya.

Menurut Fritz, surat suara tercoblos dibungkus oleh plastik hitam itu ditemukan oleh Panwaslu LN Kuala Lumpur, di sebuah ruangan kosong di Malaysia. "Itu penemunya adalah Panwaslu kita di Kuala Lumpur, sebagai penemunya," ujarnya.

Pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri diketahui berlangsung sejak 8 April hingga 14 April 2019. (Baca Juga: Heboh Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Cek Saja dan Laporkan ke Bawaslu)

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement