PONTIANAK - Pakar hukum yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks karena dapat diancam hukuman tiga peraturan perundang-undangan yang ada.
"Saudara saya ingatkan jangan bikin hoaks. Ada 3 fakta hukum yang bisa menggiring orang masuk penjara," kata Mahfud MD, di depan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalimantan Barat, dalam kegiatan apel kebangsaan dan deklarasi pemilu damai 2019 di rumah Radakng Pontianak seperti dikutip Antaranews, Jumat (12/4/2019).
Mahfud mengatakan, ada tiga fakta hukum yang bisa menggiring seseorang masuk penjara karena membuat hoaks, menyebarkan hoaks, membuat, menstransmisi dan kemudian membagikan. Karena perbuatan itu semua merupakan pelanggaran hukum.
(Baca Juga: Sebar Hoaks Ibu Jokowi Aktivis Gerwani, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi)
Pertama adalah KUHP. "Kalau saudara membuat hoaks menyangkut pejabat publik, menyangkut harkat martabat orang, memfitnah orang dengan sesuatu yang tidak ada, itu ada ancaman di dalam KUHP," ujar Mahfud.
Misalnya, karena fitnah, mencerca pejabat publik. Hukumannya 2 tahun ke bawah. Tetapi mesti diingat, kalau sudah melalui "smartphone", disebarkan berita hoaks maka akan berhadapan dengan UU ITE.