JAKARTA – Komisioner Bawaslu RI Afifuddin menyayangkan sikap KPU RI yang tak serius dalam mengantisipasi persoalan teknis selama berlangsungnya pemungutan suara di Pemilu serentak 2019.
Menurut dia, berbagai kesalahan teknis terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti ketidaktersediaannya logistik Pemilu, kesalahan teknis prosedur Pemilu, hingga dimulai dan selesainya pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Situasi hari ini menunjukkan bahwa ada hal teknis yang abai dan tidak diberikan perhatian oleh KPU dan membuat situasi di beberapa TPS dibuka siang," kata Afif dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Afif mencontohkan adanya pemilih yang tak bisa mencoblos lantaran tak memiliki C6. Padahal, kata dia, pemilih tersebut telah terdaftar di TPS tersebut. Alhasil, pemilih yang ada di Jawa Tengah itu harus menunggu DPTb hingga pukul 12.00 WIB.

"Potensi orang terhalang karena hal teknis prosedur, kemudian logistik pemilu. Ini tidak terantisipasi. Padahal kita sudah menyampaikan rekomendasi di semua level," katanya.
Afif menerangkan, telatnya pembukaan pemungutan di TPS karena terjadinya kesalahan dalam validasi DPT dan DPTb. Ia pun menegaskan, kesalahan itu terjadi karena adanya persoalan teknis yang tidak dimengerti petugas KPPS.
Baca Juga : Pemilu 2024, Jusuf Kalla Minta Pilpres dan Pileg Dipisahkan
Ia menambahkan, permasalahan teknis lainnya seperti keterlambatan datangnya logistik seperti surat suara dan kotak suara.
"Secara teknis, ada TPS yang pembukaannya di atas pukul 07.00 WIB. Misal, di Jateng ada di Banyumas. Kemudian Kalsel di Banjarmasin ada TPS-nya 19, Sumut TPS 74, Aceh, dan Kaltim TPS 36," tuturnya.
Baca Juga : Quick Count Konsepindo: Jokowi-Maruf 53,56%, Prabowo-Sandi 46%
(Erha Aprili Ramadhoni)