JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diminta membuktikan klaim kemenangan sebesar 62 persen berdasarkan hasil real count internalnya. Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyebut, klaim tersebut harus berdasarkan data berisi fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan," kata Emrus, Jumat (19/4/2019).
Menurut Emrus, hasil real count internal tim 02 tidak bisa disamakan dengan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei. Hitung cepat lembaga survei, lanjut dia, bisa dipertanggungjawabkan secara statistik, sebab menggunakan metodologi terukur, sample yang digunakan juga representatif, dan memiliki keterwakilan dengan populasi.
"Quick count ini sudah teruji di dunia," ujarnya.
Terkait dugaan kecurangan sebagaimana disampaikan Prabowo, dirinya menyarankan agar kubu 02 sebaiknya menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti kuat agar bisa diproses oleh otoritas terkait.
"Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana," tuturnya.
Sebelumnya, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto mengklaim kemenangan di Pilpres 2019 kendati hasil quick count sejumlah lembaga survei menyatakan kemenangan ada di pihak paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.