JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama (Kemenag) yang menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
Usai menjalani pemeriksaan, Indra mengaku dicecar tiga pertanyaan seputaran posisi Romi di Parlemen oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Jadi ini terkait dengan kasus bapak Romahurmuziy, dari penyidik menanyakan soal status keanggotan pak Romi," kata Indra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).
Indra mengungkapkan, penyidik menanyakan seputaran, posisi Romi di Komisi XI DPR RI. Lalu, mengenai aturan-aturan internal yang berlaku di kursi parlemen.
"Ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi baik yang bulanan maupun hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan. Sebenarnya tadi secara umum berkisar dari 3 pengembangan dari penyidik," ungkap dia.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Romi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan