JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifudin meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di yang menyeret eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi.
Hal itu disampaikan oleh Kabiro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki. Menurutnya, permintaan itu lantaran Lukman Hakim saat ini sedang berada di Jawa Barat dalam rangka tugasnya sebagai Menteri Agama.
"Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi, meminta dijadwal ulang," kata Mastuki saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Lukman sedianya hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekeretariat Jenderal yakni Aulia Muttaqin Muhammad Amin dan staf khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito.
Mastuki menjelaskan, agenda Lukman di Jawa Barat tidak bisa ditinggalkan. Mengingat, Lukman harus menyosialisasikan dan membahas soal adanya kebijakan terbaru soal penambahan kuota haji di Indonesia.
"Sebagai wilayah dengan jemaah haji terbesar, mereka perlu mendapatkan update kebijakan baru tentang haji, juga info penambahan kuota 10.000 yang berimplikasi sejumlah persiapan di daerah," ujarnya.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.