Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perludem Kurang Sreg soal Wacana Pemisahan Pileg & Pilpres pada 2024

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2019 |13:04 WIB
Perludem Kurang <i>Sreg</i> soal Wacana Pemisahan Pileg & Pilpres pada 2024
Contoh surat suara Pilpres 2019 (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wacana memisahkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilu 2024 kembali menyeruak setelah melihat minimnya partisipasi pemilih dalam memilih para calon wakil rakyat di Pemilu 2019 yang digelar 17 April 2019 lalu.

Namun, pemisahan pilpres dan pileg dinilai bukan merupakan solusi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul selama gelaran Pemilu 2019 lalu.

"Kami menyayangkan, jika rekomendasi perbaikan memisahkan pemilu serentak untuk kembali ke desain pemilu terpisah seperti 2014, 2009, dan 2004. Desain tiga pemilu inipun pada dasarnya cenderung sulit dikelola," kata Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini kepada Okezone di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.

Titi mengatakan, lembaganya mengusulkan untuk menyerentakkan pemilu menjadi dua bagian. Pertama, pemilu serentak nasional, yang menyelenggarakan pemilu presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal, yang menyelenggarakan pilkada dan DPRD.

Petugas KPPS

"Selain mampu mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu, kehadiran pemilu serentak dengan desain nasional dan lokal sebagai cara memperbaiki sistem pemerintahan presidensial Indonesia," tuturnya.

Menurut dia, cara seperti itu membantu pemilih untuk mengontrol kinerja partai politik dan calon wakil rakyat karena hasil pemilu nasional akan dikoreksi dalam pemilu daerah, demikian sebaliknya. Sehingga, partai politik dan para kadernya terdorong untuk terus menjaga kinerja politik sekaligus memerhatikan tuntutan publik.

"Pemilu nasional dan pemilu daerah juga mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung partai politik dan calon," ujar Titi.

Infografis Lipsus Pemilu 2019

Selain itu, sambung dia, karena hanya terjadi dua kali pemilu (pilpres dan pileg) dalam kurun lima tahun, maka akan terjadi penghematan dana negara secara signifikan. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga hanya memerlukan waktu enam bulan untuk mengurusi pemilu dalam kurun lima tahun.

"Tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu nasional, dan tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu daerah. Penyelenggara pemilu pun bisa lebih logis dan rasional dalam mengemban beban kerja yang ditanggungnya, khususnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tuturnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement