BENGKULU - Bencana alam banjir yang melanda sembilan kabupaten dan kota di provinsi Bengkulu, pada 26 April 2019, telah memakan 29 korban jiwa, 13 orang dinyatakan hilang, 12 ribu warga mengungsi dan 13 ribu terdampak bencana.
Terkait hal tersebut pemerintah provinsi (pemprov) Bengkulu dan sembilan daerah menaikkan status bencana di Bengkulu, sebagai tanggap darurat selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak Sabtu 27 April 2019 hingga Sabtu 4 Mei 2019 atau selama tujuh hari ke depan.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Banjir Bengkulu Bertambah Jadi 29 Orang, 13 Lainnya Hilang
Sembilan daerah yang menaikkan status tanggap darurat itu, Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. hal tersebut disampaikan sekretaris daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu, Nopian Andusti, Selasa (30/4/2019).
''Kita sudah menetapkan status bencana, tanggap darurat. Status tanggap darurat terhitung Sabtu 27 April 2019 hingga Sabtu 4 Mei 2019 atau selama tujuh hari kedepan. Ini masih bisa diperpanjang,'' kata Nopian, saat ditemui di posko bantuan dan penanganan bencana banjir dan longsor Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya status tanggap darurat, kata Nopian, pemerintah daerah dapat melakukan penyelamatan, evakuasi, kebutuhan dasar untuk korban bencana alam banjir dan tanah longsor. Selain itu, jelas Nopian, status tanggap darurat tersebut pemerintah dapat menerima bantuan dari luar untuk korban yang terdampak bencana.
''Ini salah satu untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana,'' urai Nopian.
Disingggung masalah adanya daerah yang masih terisolir, sampai Nopian, saat ini sejumlah alat berat sudah dikerahkan ke lokasi yang belum bisa diakses tersebut. Di mana, sejumlah alat berat, milik perusahan juga akan dikerahkan ke lokasi terdampak. Seperti, di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Baca Juga: Derita Korban Longsor Bengkulu: Fasum Rusak, Kebun Tertimbun hingga Hidup Terisolir
Pengerahan alat berat, jelas Nopian, melibatkan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Di mana perusahaan harus bergerak untuk membantu korban. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2007, pasal 77.
''Korban bencana yang masih tertimbun material longsor dan banjir akan tetap dilakukan pencarian,'' ucap Nopian.
(fid)