Baca Juga: Derita Korban Longsor Bengkulu: Fasum Rusak, Kebun Tertimbun hingga Hidup Terisolir
Pengerahan alat berat, jelas Nopian, melibatkan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Di mana perusahaan harus bergerak untuk membantu korban. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2007, pasal 77.
''Korban bencana yang masih tertimbun material longsor dan banjir akan tetap dilakukan pencarian,'' ucap Nopian.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.