Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Bengkulu Tetapkan Status Tanggap Darurat di 9 Daerah Terdampak Banjir

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 30 April 2019 |13:54 WIB
Pemprov Bengkulu Tetapkan Status Tanggap Darurat di 9 Daerah Terdampak Banjir
Salah Satu Rumah Warga di Bengkulu Rusak Parah Diterjang Banjir (foto: Demon Fajri/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Derita Korban Longsor Bengkulu: Fasum Rusak, Kebun Tertimbun hingga Hidup Terisolir 

Pengerahan alat berat, jelas Nopian, melibatkan perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Di mana perusahaan harus bergerak untuk membantu korban. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2007, pasal 77.

''Korban bencana yang masih tertimbun material longsor dan banjir akan tetap dilakukan pencarian,'' ucap Nopian.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement