JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu atau methaphetamine seberat 137 Kilogram (Kg). Barang haram tersebut berasal dari jaringan Malaysia dan Indonesia.
"Berdasarkan hasil analisa tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Eko menurutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menangkap 14 orang. Seluruh dari tersangka itu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
