Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Aturan Stiker "Buka" dan "Tutup" Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2019 |19:08 WIB
Ini Aturan Stiker
(Foto: Antaranews)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan dengan pemasangan stiker bertuliskan 'buka' dan 'tutup'.

"Sekarang kita sudah lakukan sosialiasi, stiker-stiker sudah mulai dipasang. Stiker yang dipasang adalah stiker dengan tulisan 'buka' dan 'tutup' lengkap dengan jenis dan dasar hukumnya," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro, seperti dikutip dari Antaranews.com, Jumat (3/5/2019).

Tempat hiburan yang dipasang stiker bertuliskan 'tutup' diharuskan tutup sepanjang bulan puasa Ramadhan. Dalam stiker bertuliskan 'tutup' tercantum tempat hiburan yang wajib tutup, yakni bar, griya pijat atau spa, klab malam, diskotik dan mesin keping jenis bola ketangkasan.

Sedangkan untuk tempat yang dipasangi stiker dengan tulisan 'buka' tercantum jenis tempat hiburan karaoke, kafe dan restoran, pub atau musik hidup dan bola sodok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement