(Baca Juga: Waspada! 15 Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga Awal Ramadan 1440 H)
Meski tempat usaha tersebut diizinkan buka selama bulan Ramadan tetap ada peraturan yang harus dipatuhi.
"Ada jam buka untuk yang boleh buka. Jadi walau boleh buka, tapi ada jamnya yaitu mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB," tutur Asiantoro.
Dijelaskannya aturan jam buka ini diatur berdasarkan sejumlah regulasi antara lain Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6/2015 Tentang Kepariwisataan, Pergub DKI No.18/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, dan Surat Edaran Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI No. 162/SE/2019 Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.