JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menjadwalkan sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) Romahurmuziy atau Romi.
Kuasa Hukum Romi, Maqdir Ismail membenarkan agenda sidang tersebut. Ia mengatakan agenda dalam sidang ini untuk membacakan permohonan yang telah diajukan sebelumnya.
Baca juga: KPK Periksa Staf Ahli Menag dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Terkait Suap Romi
"Membacakan permohonan," ucapnya, Senin (6/5/2019).

Ia juga menambahkan, dalam sidang itu sendiri mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak akan ikut hadir dalam persidangan. Menurutnya kehadiran Romi tidak terlalu diperlukan.
Baca juga: Kembali ke Rutan dan Langsung Diperiksa KPK, Wajah Romi Tampak Lesu
"Dia kan masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan enggak ada guna juga dia hadir," ungkapnya.
Kendati demikian hingga saat ini sidang praperadilan tersebut belum juga dimulai. Menurut agenda sidang dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Romi Kembali ke Rutan Tadi Malam, Usai Dokter Sebut Tak Perlu Dirawat Lagi
Diketahui sebelumnya sidang perdana praperadilan Romi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu sendiri seharusnya telah dilaksanakan pada 22 April 2019 lalu.
Namun sidang ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran pihak KPK tidak hadir dalam persidangan. Terkait ini Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Romi yakni tengah menyiapkan barang bukti yang relevan.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.