Terkait rumah makan atau restoran yang masih buka di siang hari, MUI DKI Jakarta mendorong semua pihak untuk saling menghormati.
"MUI tidak memiliki wewenang melarang rumah makan untuk berjualan, karena ini negara hukum. Namun kami sangat berharap adanya sikap toleransi beragama," kata dia.
Dalam hal itu, MUI DKI Jakarta juga memberikan solusi kepada pemilik rumah makan atau restoran seperti mengatur jam buka menjelang berbuka puasa atau berjualan di tempat mayoritas non-muslim.
(Arief Setyadi )