JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengimbau seluruh organisasi masyarakat (Ormas) Islam agar tidak melakukan "sweeping" atau melakukan penyisiran tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
"Kita sudah sosialisasikan dan sampaikan kepada seluruh ormas Islam, dengan tujuan menghindari adanya benturan di tengah masyarakat," kata Ketua MUI DKI Jakarta Bidang Fatwa KH Zulfa Mustofa, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dikutip Antaranews, Senin (6/5/2019).
Hal itu disampaikannya terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 165/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 Hijriah.
Sebagai umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, masyarakat diminta harus patuh pada undang-undang dan memercayai aparat pemerintah dalam menegakkan aturan tentang hiburan malam. (Baca Juga: Selama Ramadan, ASN Pemprov Banten Bisa Pulang Pukul 12.30 WIB!)
