Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Jembatan dan Masjid

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2019 |16:40 WIB
 KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Jembatan dan Masjid
Foto: Okezone
A
A
A

Dalam perkara ini, Basaria menyatakan, Bupati Solok Selatan diduga telah menerima uang senilai Rp460 juta dari Muhammad Yamin Kahar.

 sd

Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement