Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |19:33 WIB
KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap
KPK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan gratifikasi Rp10 juta dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diduga diberikan oleh Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk Lukman Hakim.

"Di sidang praperadilan kemarin sudah disampaikan, jadi silakan disimak lagi, ada dugaan penerimaan Rp10 juta dan di laporan gratifikasi melalui ajudan menag ke direktorat gratifikasi KPK disebut sebagai honor tambahan dari kepala kanwil," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

 Baca juga: KPK Cecar Menag soal Uang yang Disita dari Meja Laci Kerjanya

Namun demikian, uang Rp10 juta tersebut baru dilaporkan oleh Lukman Hakim Saifuddin seminggu setelah Haris Hasanuddin ditangkap oleh KPK. Haris Hasanuddin ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

"Namun karena pelaporan dilakukan beberapa hari atau 1 minggu setelah OTT, maka tentu saja yang berlaku ada peraturan KPK bagaimana mekanisme pelaporan gratifikasi," terangnya.

 Baca juga: Menag Akui Terima Uang Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan, tapi...

Berdasarkan aturan pelaporan gratifkasi, seorang penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi 30 hari kerja dari penerimaan. Namun, aturan itu tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi dilaporkan setelah perkara yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut naik ke penyidikan.

Febri enggan berspekulasi terkait nasib pelaporan gratifikasi Lukman. Intinya, tekan Febri, penyidik masih mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak penyidik, nanti kami tunggu perkembangan dari sana," pungkasnya.

 Baca juga: Respon Menag Disebut Terima Rp10 Juta dari Tersangka Jual-Beli Jabatan

Diketahui sebelumnya, nama Menteri Lukman Hakim‎ Saifuddin disebut pernah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Haris Hasanuddin pada saat kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hal tersebut terungkap lewat nota jawaban tim biro hukum KPK.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. ‎Tiga orang tersebut yakni, mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement