JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut pernah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Haris Hasanuddin pada saat kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hal tersebut terungkap lewat nota jawaban tim biro hukum KPK.
Menanggapi fakta yang muncul dalam sidang praperadilan Romi tersebut, Menteri Lukman Hakim irit bicara. Politikus PPP tersebut mengaku enggan bicara materi yang sudah masuk dalam ranah penyidikan.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Lukman Hakim Saifuddin saat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, pada hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag untuk tersangka Romahurmuziy.
"Yang terkait dengan materi perkara tentu tidak pada tempatnya kalau saya menyampaikan di sini," kata Lukman Hakim, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).