Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2019 |12:45 WIB
Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Eks Bupati Bekasi, Neneng jalani sidang (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Neneng

Baca Juga: Ditahan KPK, Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Melahirkan Anak Keempat

Neneng dianggap melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," tutur Penuntut Umum KPK saat membacakan amar tuntutannya.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Jamaludin eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement