Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |15:36 WIB
Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah melaporkan uang Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan pada 26 Maret 2019, atau selang 11 hari setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Haris Hasanuddin di Surabaya yang terjadi 15 Maret 2019.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki mengatakan, uang tersebut memang baru disampaikan ke Menag setelah OTT KPK. Menurut Mastuki, Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudan saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019. Oleh penerima, uang tersebut baru sempat disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Buka Halaqah Ulama ASEAN 2017

Baca Juga: KPK Sebut Menag Laporkan Gratifikasi Rp10 Juta Usai Kakanwil Kemenag Jatim Ditangkap 

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa," jelas Mastuki di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement