Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |15:36 WIB
Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: KPK Bawa 2 Koper Dokumen Kasus Romi dalam Sidang Praperadilan 

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.

"Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," urainya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement