“Ada yang sudah kedaluwarsa sejak 2017, tapi masih dipajang oleh pemilik kios,” tuturnya.
Agar tidak beredar di masyarakat, petugas menyita makanan dan minuman tersebut. Nantinya makanan ini akan dimusnahkan petugas. Pedagang saat ini baru diberikan sanksi berupa teguran. Dia juga diwajibkan menandatangani dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual barang kedaluwarsa. Jika nanti kembali terbukti menjual kembali, bisa diajukan ke penindakan hukum.
“Ini terpaksa kita sita karena berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tuturnya.
Sementara itu, pemilik kios, Sri Sutarti (39) mengatakan dia belakangan ini terlalu sibuk sehingga tidak sempat mengecek dagangannya. Biasanya ketika barang datang akan dilakukan pengecekan tanggal kedaluwarsa dan kemasannya. Namun belakangan ini, dia sangat sibuk sehingga tidak sempat mengeceknya.