JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dari dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, kedua orang tersebut akan segera menjalani persidangan.
Kedua tersangka itu adalah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Mereka diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, ke penuntutan tahap 2 dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari dua tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.