JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan dari dua tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, kedua orang tersebut akan segera menjalani persidangan.
Kedua tersangka itu adalah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Mereka diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019, ke penuntutan tahap 2 dengan tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari dua tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi," tutur Febri.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi. Adapun, kedua tersangka yang segera disidang itu diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
(Baca Juga: Romi Kembali Dibantarkan ke RS Polri)
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.