JAKARTA – Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi kembali dibantarkan penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pembantaran dilakukan lantaran Romi kembali jatuh sakit dan diharuskan menjalani proses rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"RMY (Romahurmuziy) tadi malam dibawa ke RS Polri. Karena menurut dokter perlu rawat inap maka dilakukan pembantaran," kata Febri, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Ini merupakan kali kedua Romi dibantarkan penahanannya. Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, tak lama Romi jatuh sakit dan harus dirawat di RS Polri.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.