Baca Juga : Romahurmuziy Minta Cabut Praperadilan saat Akan Dibacakan Putusan
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
(Erha Aprili Ramadhoni)