JAKARTA - Hakim tunggal Agus Widodo menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, atau Romi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak seluruhnya.
Agus menyampaikan hal tersebut dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/5/2019).
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," Kata hakim saat membacakan putusannya.
Salah satu pertimbangannya, penolakan praperadilan itu dilakukan karena hakim memandang, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah dilakukan. Hakim juga memandang upaya penyadapan KPK sah secara hukum.