Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |15:36 WIB
 Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy
Romahurmuzy usai diperiksa KPK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Agus Widodo menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, atau Romi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak seluruhnya.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/5/2019).

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon seluruhnya," Kata hakim saat membacakan putusannya.

 romi

Salah satu pertimbangannya, penolakan praperadilan itu dilakukan karena hakim memandang, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan maupun penangkapan telah sah dilakukan. Hakim juga memandang upaya penyadapan KPK sah secara hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement