SERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bakal memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol pada arus mudik dan balik lebaran. Pembatasan dilakukan sebagai upaya kelancaran lalulintas di ruas tol Tangerang-Merak.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pada penerapannya larangan truk akan dilakukan penilangan jika melalui jalan tol pada arus mudik dari tanggal 29 hingga 31 Mei dan pada arus balik dari tanggal 8 hingga 10 Juni mendatang.
“Kalau di Banten ini hanya tol sampai ujungnya tol sampai Merak. Jalan arteri itu ujung tol arah ke (Pelabuhan) Merak, lainnya enggak ada. Yang melanggar ada penindakan, dipinggirkan kemudian ditilang. Ini larangan bukan himbauan,” kata Tri kepada wartawan. Jumat (17/5/2019).

Pembatasan dilakukan untuk seluruh truk angkutan barang kecuali pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang dipersilahkan. “(Pembatasan operasional) Truk itu sampai sekarang SK-nya belum ada tapi waktu itu sudah ada konsepnya. Yah seperti itu,” ujarmnya
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta truk-truk besar agar menyebrang melalui Pelabuhan Tanjung Priuk-Panjang bukan melalui Pelabuhan Merak yang dinilai dapat menghabat arus lalulintas.
(Baca Juga: Minim Rambu Penunjuk Arah, Hati-Hati saat Melintasi Jalan Alternatif Pantura)
"Kita akan meningkatkan kapal kapal dari priuk menuju panjang dan disana kemungkinan kita akan mendapat bantuan dari TNI AL. Saya tadi telpon Panglima, mudah mudahan nanti TNI AL bisa membantu. Jadi, truk tertentu tidak usah lewat sini (Merak), langsung dari priuk," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pelabuhan Merak, Banten. Sabtu (11/5/2019).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.