BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan Maryati seorang wanita yang mencoba menyelundupkan narkoba yang disimpan dalam pembalut yang dipakainya. Bersamanya juga diamankan seorang pria yang membawa setengah kilogram sabu yang disimpan dalam tas miliknya.
Dengan langkah linglung karena masih di bawah pengaruh narkoba, Maryati warga asal Lombok ini diamankan Petugas Bea dan Cukai Batam di Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (22/5/2019). Maryati diamankan karena tertangkap tangan menyimpan sebungkus serbuk putih diduga sabu di dalam branya.
Saat diperiksa ternyata wanita yang pernah jadi TKI di Malaysia ini juga menyimpan dua bungkus sabu di dalam pembalut yang digunakannya. Menurut Maryati ini adalah aksi ketiganya menyelundupkan sabu dari Batam ke kampung halamannya di Lombok.
Untuk membawa barang haram itu Maryati diiming imingi upah sebesar Rp70 juta oleh Devi tetangganya yang juga merupakan bandar narkoba di Lombok. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Rizal yang sebelumnya sudah menunggu pelaku di sebuah kamar hotel di Kawasan Nagoya, Batam.
Dari upah Rp70 juta tersebut pelaku Maryati baru menerima Rp10 juta untuk biaya tiket sekaligus biaya akomodasi selama di Batam. Sisanya upah itu akan diberikan saat barang sampai ke Lombok.