
"Paling akhir Juli sudah proses, Insya Allah, kerena kita sudah terima berkasnya semua dari Singapura," tutur Agus.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Rizka Diputra)