Pada surat itu tertulis, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan.
Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut pekan lalu. "Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim," tutur Djudju.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo tak membantah mengenai penetapan tersangka tersebut.
"Ya saya cek dulu ke penyidik," kata Dedi kepada Okezone saat dikonfirmasi terpisah.
(Angkasa Yudhistira)