Undang-undang mengharusnya hakim pajak ini bergelar Sarjana Hukum, padahal banyak hakim pajak yang lantar belakangnya adalah Sarjana Ekonomi dan Akuntansi. Hal ini menyebabkan banyaknya kandidat CHA dengan keahlian pajak tidak lolos seleksi administrasi.
"Kami berharap ada uji materi UU terkait hal ini, tetapi karena waktu yang pendek kami tidak bisa berharap pada uji materi UU," katanya.
Pihaknya berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat turut membantu dengan mengerahkan calon-calon yang bisa mengisi posisi kosong sebagai Hakim Agung kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian Pajak.
"Ke depan kami berharap ada perubahan ketentuan terkait dengan latar belakang untuk Hakim Agung kamar Pajak, segi ga dimungkinkan untuk berlatar belakang sarjana ekonomi," ujar Aidul.