JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Kurniadie, lembaga antirasuah juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Ketiga tersangka itu ditahan terpisah. Untuk Kurniadie dijebloskan ke Rutan C1 KPK. Lalu, Liliana Hidayat di Rutan K4 KPK dan Yusriansyah diletakan di Rutan Pomdam Guntur.
Mereka pun keluar secara terpisah dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Kurniadie keluar sekira pukul 01.49 WIB. Disusul dengan, Liliana yang digiring ke Rutan pada pukul 01.58 WIB. Dan terakhir, Yusriansyah dibawa ke mobil tahanan sekira pukul 02.17 WIB.
Meski keluar secara terpisah, tetapi para tersangka itu kompak untuk bungkam terkait dengan perihal penangkapannya. Bahkan, Yusriansyah sampai menutup wajahnya dengan kedua tangannya ketika cahaya lampu awak media menyorotnya.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Angkasa Yudhistira)