JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap assesor SDM Aparatur Ahli Utama Kemenkum HAM, M Arifin terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KUR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Selain M Arifin, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, wiraswasta bernama Dewa Putu Mayeka Wijaya alias Mike. Mike juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Kurniadie.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).