JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Imigrasi terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).
"Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
Dalam perkara ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.
(Baca juga: KPK Periksa 20 Pejabat dan Pegawai Imigrasi Terkait Suap Urus Izin Tinggal WNA)
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.