JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Ansufri Idrus Sambo atau yang biasa dikenal ustaz Sambo di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan karena keduanya sepakat hendak fokus melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
Kuasa hukum ustaz Sambo, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya sempat bertemu penyidik. Mereka pun berdiskusi persoalan keagamaan dan memutuskan untuk fokus ibadah terlebih masa-masa ini merupakan menjadi malam penting dibulan suci Ramadan yakni malam lailatul qodar.
"Jadi ada diskusi tadi sedikit ya awalnya ngobrol-ngobrol lah kita bicara agak religius. ini sudah masuk masa-masa lailatul qodar. Nah ustaz Sambo mau fokus lailatul qodar, nah penyidik juga mau gitu rupanya penyidk juga mau fokus untuk beribadah," kata Hendarsam di Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019).
Untuk itu lanjutnya pemeriksaan batal dilakukan hari ini. Untuk pemeriksaan lanjutan belum ada jadwal pasti apakah sesudah lebaran atau tidak pihaknya menunggu pemanggilan dari penyidik.
"Nanti menunggu informasi dan arahan dari penyidik seperti itu aja nanti kita akan kordinasi lagi, kita Ramadan ibadah dulu, kita kesampingkan masalah duniawi," tambahnya.
Diketahui sebelumnya ustaz Sambo akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Pantauan Okezone di lokasi, ustaz Sambo tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 11.46 WIB bersama dengan kuasa hukumnya. Ia mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 27 Mei 2019 lalu.
"Melanjutkan yang kemarin, masih ada hal yang perlu didalami," katanya di Polda Metro Jaya.

Sebetulnya kata dia menjelaskan, pada pemeriksaan Senin 27 Mei itu, Ia diminta penyidik untuk lanjut pemeriksaan namun menolak karena sudah lelah, sehingga pemeriksaan dilanjutkan hari ini.
"Di dalam BAP itu saya sebenarnya diminta mau langsung. Saya bilang saya tidak mau saya capek. Masa sudah 17 jam diperiksa memang kita tidak tidur-tidur," tukasnya.
Adapun dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
(Awaludin)