Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Menag di Kasus Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |20:10 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Menag di Kasus Jual-Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim (Foto: Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, Lukman Hakim Saifuddin disebut kecipratan uang suap sebesar Rp70‎ juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Uang suap tersebut merupakan fee karena telah berhasil meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam ‎surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (29/5/2019).

Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Kemudian, Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut menerima uang dari Haris Hasanuddin sebesar Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement