Sekadar informasi, Lukman Hakim Saifuddin disebut kecipratan uang suap sebesar Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Uang suap tersebut merupakan fee karena telah berhasil meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Haris Hasanuddin yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (29/5/2019).
Dalam dakwaannya, Haris Hasanuddin memberikan langsung uang sebesar Rp50 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengaku siap pasang badan agar Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Kemudian, Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut menerima uang dari Haris Hasanuddin sebesar Rp20 juta pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang Rp20 juta diserahkan Haris ke Lukman melalui Herry Purwanto.
(Edi Hidayat)