Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Menag di Kasus Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2019 |20:10 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Menag di Kasus Jual-Beli Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak-pihak yang turut menerima uang dan terlibat dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementeriaan Agama. Termasuk, menjerat Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi munculnya nama Menag dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Dalam dakwaan tersebut, Menag disebut turut menerima uang suap sebesar Rp70 Juta dari Haris Hasanuddin.

"Kalau nanti ada pihak lain yang diduga juga ikut menerima misalnya atau diduga ikut terlibat dalam perkara ini, maka akan kami pelajari lebih dulu. Nanti tidak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Febri menegaskan, pihaknya tidak hanya mendalami soal adanya dugaan uang Rp70 juta yang diterima Lukman Hakim Saifuddin. KPK, tekan Febri, sedang menelusuri asal-usul uang ratusan juta yang ditemukan di meja kerja Lukman Hakim Saifuddin.

"Untuk Menteri Agama ada juga yang didalami saat ini. Selain 70juta yang diuraikan dakwaan kami juga terus mendalami fakta-fakta terkait temuan uang di laci meja Menteri Agama yang sudah diakui yang bersangkutan saat diperiksa," terangnya.

KPK

Baca Juga: Menag Lukman Kecipratan Uang Panas Jual-Beli Jabatan Rp70 Juta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement