Sementara dari seluruh napi yang memperoleh remisi tersebut, satu orang di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.
"Satu di antaranya langsung bebas. Seluruhnya tidak ada yang berasal dari kasus pidana khusus seperti tindak pidana korupsi," kata Satrio.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi Lebaran antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas.
"Bagi narapidana kasus pidana khusus syaratnya harus sudah melunasi denda serta uang pengganti dan bersedia menjadi justice collaborator," kata dia.