Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan meski Sepi Kendaraan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2019 |13:31 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan meski Sepi Kendaraan
Sejumlah warga foto di tengah jalan Jakarta. Foto Instagram @dedywyn
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak berswafoto (selfie) di tengah jalan protokol Jakarta meski sepi kendaraan karena dapat menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan di luar fungsi karena dapat mengakibatkan kejadian yang dapat mebimbulkan fatalitas bagi dirinya maupun bagi orang lain," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada wartawan, Jumat (7/5/2019).

Sejumlah masrayarakat memanfaatkan ruas jalan di Jakarta yang sepi imbas libur Idul Fitri dengan berswafoto.

Nasir menjelaskan, melakukan swafoto di tengah jalan protokol sangat tidak elok. Karenanya, ia mengimbau masyarakat dapat berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut.

“Memang itu tidak elok, tapi sebelum melakukan itu masyarakat harus berpikir dulu. Bisa tidak menjamin keselamatan diri dan orang lain,” ucapnya.

 

Nasir menambahkan, jalanan protokol Ibu Kota yang tidak padat seperti biasanya bukan berarti bebas dari bahaya. Menurut dia, jalanan yang lengang pada umumnya memancing pengendara untuk memacu kendaraanya lebih kencang.

"Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,” imbuh dia.

Nasir mengatakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor serta pejalan kaki. Di luar itu maka bukan fungsi jalan.

"Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri," pungkas dia.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement