Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romi Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai KPK Cabut Masa Pembantaran

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |11:27 WIB
Romi Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai KPK Cabut Masa Pembantaran
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK kembali membawa Romi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 31 Mei 2019. Saat itu, Romi kembali mengeluh sakit setelah sebelumnya sempat dilakukan perawatan selama sekira sebulan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

 Baca juga: KPK Pastikan Uang Ratusan Juta di Laci Menag Beda dengan Suap Rp70 Juta dari Kakanwil Jatim

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement