Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romi Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai KPK Cabut Masa Pembantaran

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |11:27 WIB
Romi Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai KPK Cabut Masa Pembantaran
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). Usai dicabut masa pembantarannya, Romi kembali dijebloskan ke penjara pada Minggu, 9 Juni 2019, kemarin.

"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6) setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (10/6/2019).

 Baca juga: Disebut Terima Rp70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Penjelasan Menag

Febri menjelaskan, Romi kembali dilakukan penahanan selama 16 hari ke depan, terhitung sejak9 Juni 2019, kemarin. 16 hari kedepan tersebut merupakan masa perpanjangan penahanan kedua Romi selama 40 hari. Sebab, KPK tidak menghitung masa penahanan Romi selama dibantarkan di rumah sakit.

 Romahurmuziy

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," terangnya.

 Baca juga: Ngeluh Sakit, Romahurmuziy Dirawat Inap di RS Polri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement