JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi). Usai dicabut masa pembantarannya, Romi kembali dijebloskan ke penjara pada Minggu, 9 Juni 2019, kemarin.
"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin (9/6) setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (10/6/2019).
Baca juga: Disebut Terima Rp70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Penjelasan Menag
Febri menjelaskan, Romi kembali dilakukan penahanan selama 16 hari ke depan, terhitung sejak9 Juni 2019, kemarin. 16 hari kedepan tersebut merupakan masa perpanjangan penahanan kedua Romi selama 40 hari. Sebab, KPK tidak menghitung masa penahanan Romi selama dibantarkan di rumah sakit.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," terangnya.
Baca juga: Ngeluh Sakit, Romahurmuziy Dirawat Inap di RS Polri