Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidik Tersangka Baru, KPK Dalami Fakta Terungkap di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |10:50 WIB
Bidik Tersangka Baru, KPK Dalami Fakta Terungkap di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

Adapun dalam kasus ini, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement