Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bidik Tersangka Baru, KPK Dalami Fakta Terungkap di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |10:50 WIB
Bidik Tersangka Baru, KPK Dalami Fakta Terungkap di Sidang Jual-Beli Jabatan Kemenag
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadikannya bukti tambahan untuk membidik tersangka baru. Fakta-fakta yang terungkap itu nantinya akan disesuaikan dengan bukti yang ada.

"Dalam penanganan perkara di KPK itu kami pasti melihat apa fakta yang muncul di sidang misalnya apakah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).

Dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 12 Juni kemarin, terungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut mengintervensi seleksi jabatan untuk pengisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag.

Dalam persidangan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, terungkap sejumlah fakta baru akan peran Lukman. Ia disebut sebagai orang yang ngotot melantik Haris Hasanuddin yang bermasalah administrasi.

Dalam kesaksiannya, Sekertaris Jenderal Kemenag Nur Kholis menyebut bahwa Lukman memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris Hasanuddin.

 Menag Lukman Hakim

Lukman Hakim Saifuddin (Humas Kemenag)

Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Kendati begitu Febri tidak mau menduga-duga apakah fakta itu cukup kuat. KPK masih menunggu fakta-fakta lain yang akan muncul dalam persidangan berikutnya.

"Proses persidangan masih berjalan Jadi kita simak dulu nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," tuturnya.

(Baca juga: Sekjen Kemenag Sebut Menag Lukman Intervensi Seleksi Jabatan Kepala Kanwil Jatim)

Sebab, lanjut Dia, KPK tidak bisa mengandalkan satu keterangan saksi untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Untuk itu pihaknya masih perlu bukti-bukti yang lain.

"Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain. Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan," tambahnya.

(Baca juga: Dituding Terima Rp70 Juta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag, Ini Penjelasan Menag)

Dalam kasus ini, Lukman diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak terkait proses seleksi jabatan di Kemenag. Penerimaan uang ini diakui Lukman dan sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Sayangnya, laporan itu ditolak lantaran perkara suap jual beli jabatan di Kemenag sudah naik ke tahap penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement