JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekjen Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Dia dihadirkan untuk terdakwa, Haris Hasanuddin.
Dalam persidangan, Nur Kholis mengakui adanya perintah atau intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, seharusnya Haris tidak lolos dalam seleksi karena mendapat sanksi.
Baca Juga: Disebut Terima Rp70 Juta Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Penjelasan Menag
"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ungkap Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).